Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Magetan
TEROPONGNUSA.COM,
MAGETAN - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisal SS (33) dan EW
(28) berikut satu penadah inisial MS (45) berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres
Magetan.
Kapolres Magetan,
AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, mengatakan modus para tersangka adalah mendorong
kendaraan bermotor yang dijadikan sasaran ke tempat sepi kemudian dibongkar
untuk dihidupkan melalui kabel. Setelah itu kedua tersangka menjualnya ke
penadah MS.
"Modusnya
adalah mendorong motor yang menjadi targetnya ke tempat sepi lalu dibongkar dan
dihidupkan malalui kabelnya," terang Kapolres dalam Pers rilis di Mapolres
Magetan, Selasa (24/03/2020).
Dari 12 TKP
berhasil diamankan 13 barang bukti berupa sepeda motor dengan berbagai merk
serta peralatan untuk menjalankan aksinya.
"Jumlah TKP
ada 12, di Magetan ada 5 dan sisanya Ngawi serta Madiun. Dan barang bukti yang
kita amankan 13 unit sepeda motor," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya
tersebut kedua tersangka SS dan EW akan dijerat pasal 363 KUHP subsider 362.
Sedangkan penadah MS dijerat pasal 481 KUHP subsider pasal 480 dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (NYR)