Raja Maroko Memberi Pengampunan bagi 5.654 Tahanan
TEROPONGNUSA.COM, RABAT - Raja Maroko, YM Mohammed VI telah
memberikan pengampunan kepada 5.654 tahanan dan memberi perintah untuk
mengambil semua tindakan yang diperlukan agar memperkuat perlindungan tahanan
di penjara, khususnya terhadap penyebaran epidemi virus coronavirus. Demikian
disampaikan kementerian kehakiman negara monarkhi itu, pada hari Minggu, 5
Maret 2020 di Rabat.
"Sebagai
bagian dari perhatian yang diberikan oleh Yang Berdaulat kepada tahanan di
lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, Komandan Setia telah memberikan
pengampunan untuk 5.654 tahanan," Kementerian mengungkapkan dalam release
yang dikeluarkan hari Minggu itu.
Para
tahanan yang diberikan pengampunan kerajaan dipilih berdasarkan kriteria
pertimbangan kemanusiaan dan kriteria obyektif. Kriteria tersebut antara lain
terkait dengan usia tahanan, kondisi kesehatan mereka, lamanya penahanan, serta
perilaku yang baik dan disiplin yang telah mereka tunjukkan sepanjang penahanan
mereka. Demikian kata sumber itu.
Mengingat
keadaan luar biasa terkait dengan protokol darurat kesehatan, proses ini akan
dilakukan secara bertahap.
Sesuai
dengan instruksi Kerajaan, penerima (para tahanan – red) manfaat dari
pengampunan yang diberikan Raja ini akan berada dalam pengawasan, melakukan tes
medis, serta karantina yang diperlukan, di rumah mereka, untuk menjaga keamanan
mereka.
“Yang
Mulia Raja Mohammed VI juga memberi perintah untuk mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memperkuat perlindungan para tahanan, khususnya terhadap
penyebaran epidemi coronavirus,” kata Pejabat Kementerian itu. (*)
Sumber:
Press release Kedubes Maroko untuk Indonesia di Jakarta