Terkait Dana Desa, Senator Fachrul Razi: Cairkan Dana Desa Segera
TEROPONGNUSA.COM, JAKARTA – Perkembangan pandemi
Covid-19 telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat
Indonesia, tak terkecuali masyarakat perdesaan. Menyikapi langkah
Pemerintah yang sudah bertindak responsif dengan menerbitkan Perppu
Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, Pimpinan Komite I DPD
RI yang terdiri dari Ketua Dr. Agustin Teras Narang (dapil Kalteng),
Wakil Ketua Fachrul Razi (Aceh), Jafar Alkatiri (Sulut) dan Dr. Abdul
Kholik (Jateng) menyampaikan beberapa sikap politik lembaga itu di
Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Pertama, Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI mendukung
kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan
Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah dipertegas dalam bagian penjelasan
bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara
lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan
kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa”.
Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk
memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan
dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama
sebesar 40 persen.
Kedua, Fachrul Razi menegaskan untuk memastikan Pemerintah Desa di
seluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait
Covid-19 melakukan tahapan sesuai klaster yang terdiri dari: Pertama
Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol Covid-19, dan lain
sebagainya. Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI
melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled,
Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya,
yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.
Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini, apabila ada yang perlu
ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap
Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang
Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud
adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk
pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.
Ketiga, Fachrul Razi menyampaikan bahwa dalam sikap politik DPD RI,
mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam menyusun rencana anggaran
dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan
penanganan Covid-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17
ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa. Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir
dalam Siskeudes.
Terkait poin 2 dan 3 tersebut diatas, Komite I DPD RI meminta
pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat yang
mendasarkan pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang
berlaku.
Juga, agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19
dapat berjalan baik, maka Komite I DPD RI juga mendesak para Pendamping
Desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada
Pemerintah Desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan
aturan yang berlaku. (FRZ/Red)