Perwakilan Warga Desa Gonggang Geruduk Inspektorat, Tuntut Upah Kerja yang Belum Dibayar
TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Sejumlah
perwakilan warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol serentak mendatangi kantor
Inspektorat Kabupaten Magetan yang berada di Jalan Tripandita, Rabu (20/5/2020).
Mereka menuntut atas upah kerjanya dari proyek
pembangunan bronjong Padat Karya Tunai (PKT) yang sejak 2018 belum terbayarkan.
Salah satu perwakilan warga, Suprianto,
mengatakan proyek tersebut melibatkan 125 pekerja yang merupakan warga
setempat. “Kita menuntut upah yang belum dibayarkan dari proyek pembangunan
bronjong di desa kami,” ungkapnya.
Suprianto membeberkan alasan dari timlak terkait belum membayar upah pekerja karena belum ada pemeriksaan dari inspektorat. “Alasan timlak tidak segera membayar gaji pekerja itu karena belum ada pemeriksaan dari inspektorat,” imbuhnya.
Masih kata Suprianto, sebelumnya kasus ini sudah dilaporkannya ke Polres Magetan pada 2019 namun kemudian dilimpahkan ke Inspektorat. "November 2019 itu sudah kita laporkan ke Polres Magetan, tapi setelah itu dilimpahkan ke Inspektorat," tandas Suprianto.
Suprianto membeberkan alasan dari timlak terkait belum membayar upah pekerja karena belum ada pemeriksaan dari inspektorat. “Alasan timlak tidak segera membayar gaji pekerja itu karena belum ada pemeriksaan dari inspektorat,” imbuhnya.
Masih kata Suprianto, sebelumnya kasus ini sudah dilaporkannya ke Polres Magetan pada 2019 namun kemudian dilimpahkan ke Inspektorat. "November 2019 itu sudah kita laporkan ke Polres Magetan, tapi setelah itu dilimpahkan ke Inspektorat," tandas Suprianto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten
Magetan, Mei Sugihartini, membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Hanya saja dirinya membantah perihal alasan terlapor yang mengatakan belum ada pemeriksaan terkait proyek tersebut.
"Proyek 2018 masak sih, kita memang tidak memeriksa semuanya tapi cuma sampling, tapi sudah ada monev kalau gak salah 207 sudah," jelas Mei.
Dan meskipun sudah dimediasi oleh inspektorat dengan mendatangkan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor (timlak), namun hingga kini belum menemukan titik temu.(NYR)