"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Aksi Tolak Omnibus Law, Massa GUIB Audiensi dengan DPRD Magetan

(GUIB Audiensi dengan DPRD Magetan)


TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN - Gelombang aksi penolakan terhadap Omnibus Law terus berlanjut di Magetan, setelah Jum'at (09/10/2020) yang lalu Aliansi Mahasiswa Magetan (AMM) melakukan unjuk rasa, kini giliran puluhan massa dari Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Magetan melakukan audiensi bersama Pimpinan DPRD.

 

Ketua GUIB Magetan, Gus Imam, mengatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyuarakan sikap umat Islam yang telah disampaikan oleh MUI pusat dalam taklimatnya 08/10/2020.

 

"GUIB datang ke sini untuk mengawal fatwa MUI soal penolakan Omnibus Law," ujarnya di sela-sela aksi 1310 di depan gedung DPRD Magetan, Selasa (13/10/2020).

 

(Massa GUIB aksi di depan DPRD Magetan)


Gus Imam menyatakan bahwa Omnibus Law disinyalir merupakan upaya deregulasi yang dapat menciderai cita-cita reformasi. Menurutnya, Omnibus Law seakan hendak menarik semua kewenangan pemerintah daerah ke pusat menciderai demokrasi dan tujuan otonomi.

 

"Dalam posisi ini kapasitas pemerintah pusat perlu dipertanyakan. Satu dari enam tuntutan Reformasi 1998 adalah otonomi daerah seluas-luasnya,” ucapnya. 

 

Gus Imam dapat memahami alasan pemerintah mengajukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah untuk mempercepat dan mempermudah investasi. Presiden ingin menaikkan derajat Indonesia dari jebakan negara berpenghasilan rendah ke menengah atau maju melalui ekonomi. Caranya adalah membabat semua aturan yang menghambat arus modal masuk. Hambatan investasi itu, bagi para perancang undang-undang itu, adalah banyaknya tumpang tindih ijin dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Meski sudah ada perijinan satu pintu, banyak aturan tak sinkron sehingga pertumbuhan dunia usaha maupun modal baru menjadi lambat dan terhambat.

 

Gus Imam memaparkan bahwa Omnibus Law bercita-cita menyapu semua aturan itu dan menjadikannya satu aturan untuk mempermudahnya. Nah, masalahnya kemudian ijin-ijin berusaha akan ditarik ke pemerintah pusat. Selama ini ijin berusaha memerlukan permit berlapis sejak bupati, lalu naik ke gubernur, sebelum singgah di kementerian terkait usaha tersebut. Dalam Draft Final itu bahkan ada satu pasal yang secara jelas memberikan mandat penuh kepada pemerintah pusat menganulir aturan dalam undang-undang lain yang belum terserap dalam Omnibus Law untuk dibatalkan. "Seakan-akan pemerintah hendak mengembalikan sentralisme kekuasaan," tukasnya.

 

Dari pantauan wartawan, sebelum perwakilan GUIB memasuki gedung DPRD, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, mereka yang akan mengikuti audiensi diterapkan prosedur rapid test. Maka sembari menunggu kesiapan para tokoh ormas dan pimpinan ponpes selesai dirapid, maka kegiatan diawali dengan orasi pengantar argumentasi penolakan.

 

Gus Imam yang mengenakan gamis putih, bersurban hijau, serta sarung batik hitam, mengungkapkan ketidakpercayaannya kepada Pemerintah dan DPR-RI.

 

"Jelas ada ketidakjujuran ketika badan legislasi melakukan pengesahan RUU Omnibus Law. Bagaimana tidak, ketika mereka dimintai Draft Final ternyata dijawab belum siap. Terus ada versi cetak 1000 an lembar dan ada versi terbaru yang 800 an lembar. Ternyata belakangan diketahui dari media bahwa pada naskah baru itu ada penambahan diantara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan Bab VIA ini terdiri dari enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A. Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158. Sampai di sini kita faham bahwa ada praktik tipu-tipu yang sengaja dilakukan. Jadi wajar kalau rakyat tidak percaya," ujarnya.

 

Orator lainnya Arif Djunaidi (Bobby) mengatakan, Penyusunan dan penetapan Omnibus Law syarat kepentingan bisnis dan rawan disusupi hal-hal tertentu. Omnibus Law juga menurut banyak ahli disebut undang-undang anti demokrasi. Makanya dalam proses pembuatannya suara publik diabaikan. Ditetapkan di tengah malam seperti kelakuan pencuri. Bobby mengaku ingin mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus pencurian. "Kita mau ke kantor polisi karena kecolongan amanah oleh orang yang kita beri amanah, yaitu para anggota DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law itu," ujarnya berapi-api.

 

Menyambung orasi sebelumnya, Syifaul Anam dari Ormas Orang Indonesia Bersatu, mengatakan, "Sebenarnya secara tidak langsung UU Omnibus Law ini sangat berbau komunis. Ketika semua aset dikuasai oleh negara, dan kewenangan strategis daerah semua tersentralisasi, nah disitu kita tahu bahwa  undang-undang ini (Omnibus Law) terpengaruh sistem komunis," terangnya.

 

Sekitar pukul 14.30 akhirnya 10 perwakilan GUIB yang telah dinyatakan non reaktif, dipersilahkan memasuki gedung DPRD. Di ruang sidang itu mereka diterima oleh Ketua DPRD, H. Sujatno, SE, Wakil Ketua dr. Pengayoman, dan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana S.I.K.

 

Dalam sambutannya, Sujatno menyampaikan keterbukaan DPRD Magetan dalam menerima aspirasi masyarakat. "Tapi semua tentunya dalam batas kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang. Kita punya link khusus dengan DPR-RI. Apa yang menjadi masukan masyarakat akan langsung kami kirim ke pusat melalui fax," ungkapnya.

 

Dalam ruang tersebut, perwakilan GUIB menyampaikan aspirasinya. Dimulai dari Gus Imam yang menyampaikan soal cacatnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law, sampai membahas soal komersialisasi pendidikan. Gus Imam mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Namun, setelah Undang-Undang tersebut disahkan, ternyata masih ada pasal pendidikan yang tercantum di dalamnya. "Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan Paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah," kata Gus Imam.

 

Ketua GUIB itu mengaku tidak habis pikir dengan sikap pembuat undang-undang yang masih berniat membawa pendidikan ke dunia bisnis. Menurut dia dengan adanya pasal pendidikan tersebut, membuka potensi untuk menjadikan semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis. "Dengan adanya pasal itu memungkinkan pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP), jadi akan keluar PP yang berkaitan dengan itu. Kita tidak suudzon ke pemerintah, tapi menurut saya ini riskan, manakala PP-nya itu justru menghidupkan lagi semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis," tandasnya.

 

Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Paragraf 12 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat 1 menyatakan pelaksanaan perijinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perijinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kemudian pada ayat 2 dinyatakan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perijinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Poin-Poin tersebut berpotensi membuat sektor pendidikan dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.

 

Perwakilan GUIB lainnya dari unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Drs. H. Thoyieb Abdullah Rantiono, M.Pd, dalam penyampaiannya menyitir sebuah ayat Al Qur'an dalam Surah Al-Isra’ ayat 16 yang artinya, “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada Pembesar di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” Dirinya memberikan nasehat agar pemerintah termasuk DPR agar tidak berbuat dzalim dan merugikan kepentingan rakyat, karena jika itu dilakukan akan membuat Negeri Indonesia ini akan hancur.

 

Sebagaimana telah diungkap oleh para ahli hukum dengan ditetapkannya UU Ciptaker yang telah membuka pintu untuk pengurangan hak-hak buruh. Misalnya terkait upah minimum kabupaten/kota yang hanya dipersyaratkan dan yang wajib ditetapkan hanya upah minimum provinsi. Kemudian, imbuhnya, pesangon yang minimal 32 kali gaji juga diubah menjadi maksimal 25 kali gaji. Juga masalah Pembatasan outsourcing yang tadinya hanya lima jenis pekerjaan kemudian pembatasan itu dihilangkan. Serta soal sejumlah hak cuti, seperti cuti melahirkan memang masih diberikan dalam Omnibus Law. Namun hak lain seperti cuti panjang bagi yang sudah bekerja enam tahun diatur bukan sesuatu yang mutlak. Pada Omnibus Law, ujarnya, cuti panjang hanya bisa didapatkan jika diatur di peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Memang cutinya masih ada tapi ada beberapa persyaratan dan reduksi. Perubahan struktur upah minimum juga menjadi batasan yang kami anggap itu menjadi pintu masuk mereduksi hak buruh.

 

Kondisi ini yang disesalkan oleh Setyowati, perwakilan dari unsur Jaringan Muslimah GUIB. Dia menuturkan bahwa sebagai ibu rumah tangga, jika suami ada permasalahan pendapatan di tempatnya bekerja, maka istrilah pihak yang dirugikan. "Di tengah Pandemi seperti sekarang, peran istri sekaligus ibu bagi anak-anak suami, adalah sangat vital. Keharmonisan rumah tangga akan terjaga jika kesejahteraan terjamin. Jika suami yang bekerja di luar sudah bermasalah, karena adanya kebijakan pemerintah maka ini akan berakibat fatal bagi keberlangsungan kehidupan keluarga," tuturnya penuh haru.

 

Perwakilan GUIB lainnya, Syifaul Anam menyatakan bahwa dirinya tak yakin penerapan Omnibus Law akan memberikan dampak positif bagi publik, kendati bertendensi membuka investasi dan hendak menampung pembisnis. Justru, menurutnya Omnibus Law berpotensi membuat perekonomian Indonesia babak belur. “Negara seperti kita malah bisa babak belur dengan rencana membuka pasar melalui penataan regulasi agar negara-negara yang mau berinvestasi terpancing masuk ke negara kita,” ujarnya.

 

Anam menambahkan, bisa saja Indonesia akan kebanjiran tenaga kerja asing, apabila investasi yang akan masuk ke Indonesia didominasi asing. Dimana, investor asing itu, sudah pasti akan memboyong para pekerja untuk ikut bekerja di NKRI. "Contohnya China yang melakukan invasi bisnis dan juga migrasi penduduk ke Indonesia. Ini bisa jadi ancaman serius bagi kelangsungan NKRI karena tereliminasinya para pekerja lokal pribumi, Omnibus Law telah membangun konsep ketatanegaraan yang sentralistik mirip dengan konsep negara komunis," imbuhnya.

 

Di akhir penyampaian, Bobby salah satu peserta audiensi, tanpa koordinasi langsung maju ke depan menyerahkan nampan bertuliskan “LENGSER UNTUK PAK JOKOWI”. Sontak hal ini membuat seisi ruangan tersenyum.

 

Setelah mendapatkan tanggapan dari pimpinan dewan dan janji akan menyampaikan materi aspirasinya ke DPR-RI, akhirnya perwakilan GUIB meninggalkan ruangan. Setelah kembali di tengah-tengah peserta Aksi 1310 yang semenjak tadi menunggu dengan melantunkan bacaan Al Qur'an dari para hafidz, Gus Imam sebagai Korlap meminta Kapolres untuk memberikan kalimat sambutan penutup. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Alhamdulillah aksi hari ini telah berjalan tertib dan lancar," ungkap Kapolres AKBP Festo. Acara kemudian ditutup dengan doa oleh Ustadz Zuhair Azzamily, Ketua DPD FKAM Magetan. (red)