Bawa Miras Satu Truck, Tiga Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Magetan
![]() |
(Anggota Polres Magetan bersama tersangka pemilik miras) |
Ketiganya diamankan saat melintas di ruas tol Ngawi – Madiun atau tepatnya sebelum Rest Area KM-587A termasuk Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan pada Kamis (8/10/2020).
Kepada petugas, para tersangka mengaku memperoleh miras tersebut dari Desa Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah dan hendak membawanya ke wilayah Madiun.
![]() |
(Truck berisi 91 jerigen miras) |
“Dari 2700 liter yang terbagi di 91 jerigen tersebut, menurut keterangan yang bersangkutan dibeli sebesar Rp22.500.000, jadi per jerigennya itu Rp250.000. Dan rencananya akan didistribusikan di wilayah Madiun dan sekitarnya dengan harga Rp385.000,” terang Festo Ari Permana.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan dan dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (NYR)