Seorang Pria Diringkus Polisi Lantaran Gelapkan Mobil Milik Pamannya Sendiri
![]() |
(Tersangka REG berbaju orange) |
Kepada petugas, tersangka mengaku menjanjikan kepada korban AS (56) untuk menjualkan mobilnya. Namun setelah mobil itu laku, uang hasil penjualannya tak kunjung diberikan kepada korban. Kemudian tidak berselang lama, korban didatangi seseorang untuk meminta BPKBnya. Karena merasa tidak pernah menerima uang, akhirnya AS menyadari bahwa dia telah menjadi korban penggelapan oleh REG keponakannya sendiri dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
![]() |
(Mobil yang digelapkan tersangka) |
“Dari keterangan pelaku, perbuatan itu dilakukannya dengan alasan untuk membayar sejumlah utang. Pelaku ditangkap di Mojokerto,” terang Ryan Wira Raja Pratama, Kasatreskrim Polres Magetan, Jumat (16/10/2020).
Atas peristiwa itu, korban AS mengalami kerugian materil sebesar Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Sementara untuk tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (NYR)