"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Palsukan Air Galon Merk Ternama, Dua Tersangka EW dan AS Dibekuk Polisi


(Kedua tersangka berikut barang bukti truck berisi galon)

TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Lantaran memalsukan air minum dalam kemasan salah satu merk ternama, dua tersangka EW (31) dan AS (27) terpaksa diamankan Satreskrim Polres Magetan.

Perbuatan kedua tersangka itu diketahui berkat adanya laporan masyarakat, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan membuntutinya dengan berakhir penangkapan. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya truck bermuatan galon air minum merk ternama. 

Sementara untuk motif kedua pelaku yakni dengan mengisi galon merk ternama yang kosong dengan air minum di depot-depot isi ulang dengan harga Rp3000. Kemudian para tersangka mencari tempat yang sepi untuk mengganti tutup atau segel asli merk ternama yang sudah disiapkan dari rumah dan dijual ke toko-toko dengan harga Rp16.500, sehingga kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp 13.500 per galonnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku mendapatkan tutup galon merk ternama tersebut dari pelanggannya sendiri dengan cara melepas dengan alat khusus ketika memasangkan galon ke dispenser pelanggannya.

“Air galon merk ternama yang dipalsukan itu dijual ke toko-toko di wilayah Magetan maupun Ngawi. Dan untuk mengelabuhi pembelinya, para tersangka mencampurnya dengan galon lain yang asli,” terang Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana saat pers rilis di halaman Mapolres, Jumat (27/11/2020).

Guna penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan dan akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a atau huruf e Undang-Undang RI nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (NYR)