Setelah Sembilan Perangkat Desa, Kades Taji Juga Bakal Dipanggil Inspektorat
![]() |
Kantor Inspektorat Magetan |
TEROPONGNUSA.COM, MAGETAN – Sembilan perangkat Desa Taji, Kecamatan Karas dipanggil Inspektorat Kabupaten Magetan untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).
Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Inspektorat yang mana pada beberapa hari ini telah memeriksa berbagai proyek fisik hingga dokumen - dokumen penting seperti APBDes 2019 – 2020 Desa Taji.
Ketua Tim Pemeriksa Khusus Inspektorat Kabupaten Magetan, Herman, mengatakan pemanggilan kesembilan perangkat desa tersebut dilakukan dalam dua hari.
“Hari ini tadi kita mintai keterangan sebanyak 8 perangkat desa, sedangkan kemarin hanya satu yakni bendahara,” terang Herman, Jumat (8/1/2021).
Herman juga menerangkan setelah perangkat desa, selanjutnya Inspektorat juga akan melakukan hal yang sama kepada Kepala Desa Taji beserta Kepala Dusun Slawe.
“Selanjutnya kita juga akan memanggil kepala desa serta kepala dusun,” lanjut Herman.
Untuk diketahui, belakangan ini informasi terkait permasalahan di Pemerintah Desa Taji telah beredar luas di masyarakat. Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dusun (Kasun) Slawe telah mengembalikan uang sisa proyek senilai kurang lebih Rp 35 juta yang dikerjakannya pada 2019 silam. Bahkan ditambah lagi Kasun tersebut juga disuruh memberikan warga bangunan fasilitas umum senilai kurang lebih Rp 139 juta. (NYR)