Tersangka Jaringan Lapas Diamankan Satresnarkoba Polres Magetan
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satresnarkoba Polres Magetan berhasil ungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dari pengungkapan tersebut diamankan lima tersangka diantaranya GBM, YP, RD, ES, serta WES.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2021 berikut berbagai barang bukti. Dan satu tersangka diantaranya saat ini sudah dikirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan para tersangka selain mengkonsumsi sendiri juga sebagai pengedar. Dan mereka merupakan jaringan lapas Madiun.
“Para tersangka ini selain mengkonsumsi sendiri juga sebagai pengedar dan mereka merupakan jaringan lapas Madiun,” terang Festo saat Pers Rilis di halaman Mapolres Magetan, Rabu (10/3/2021).
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Festo, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan kini empat dari lima tersangka tersebut masih ditahan di Mapolres Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (NYR)