"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Sejumlah Ahli Waris Geruduk Kantor Desa Slambur

Ahli Waris Menggeruduk Kantor Desa Slambur

 

TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Dengan membawa spanduk dan poster, sejumlah ahli waris warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menggeruduk kantor desanya, Rabu (17/3/2021).

 

Mereka menuntut kepada Kepala Desa Slambur, Sugeng Wahono, untuk segera memberikan kejelasan atas tanah yang menjadi hak milik turun-temurun dari nenek moyangnya yang kini telah berpindah tangan ke orang lain.

 

“Kami ke sini ingin menuntut hak waris tanah yang hilang dari mbah-mbah kami semua. Ternyata tanah itu masih utuh di bengkok Slambur dan digarap warga lain,” ungkap Sujiono, salah satu ahli waris.  

 


 

Sementara itu ahli waris lain, Nuryadin mengatakan, sebelum aksi ini dirinya pernah meminta kepada Kades Slambur, Sugeng Wahono, untuk meminta Letter C guna mengurus sertifikat tapi justru disuruh menemui Djaelani seorang warga.

 

“Saya pernah minta ke Mbah Lurah (Sugeng Wahono-red) untuk memperlihatkan Letter C karena saya mau mengurus sertifikat. Tapi kata Mbah Lurah malah saya disuruh mediasi sama Pak Djaelani, padahal saya tidak ada urusan dengannya,” ujar Nuryadin.

 

Sambil menunggu Kepala Desa Slambur, Sugeng Wahono keluar dari ruangannya, sejumlah ahli waris tersebut meriakkan yel-yel yang intinya meminta tanah yang hilang segera kembali.

 

Namun setelah diketahui Kepala Desa Slambur, Sugeng Wahono tidak berada di tempat, akhirnya perwakilan ahli waris terpaksa menemui Sekretaris Desanya, Binti. Namun Sekdes Binti tidak berkomentar banyak, karena semua yang dilakukannya harus seijin kepala desa.

 

“Kamipun kalau ingin bertindak apapun harus dengan persetujuan beliau (Kades-red),” terang Binti, Sekdes Slambur.

 

Perwakilan Ahli Waris bertemu Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi


 

Karena tidak berhasil mendapatkan jawaban yang memuaskan, sejumlah ahli waris tersebut kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Geger untuk menemui Camat. Dan Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi, bersedia menemuinya. Di hadapan Camat, perwakilan ahli waris tersebut menyampaikan semua permasalahan yang dialaminya.

 

Setelah mendengar permasalahan warganya itu, Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi, menyampaikan bahwa pihak kecamatan sifatnya hanya sebatas mediasi dan memberikan saran. Menurutnya permasalahan yang kaitannya dengan asal-usul tanah yang lebih mengerti adalah pemerintah desa.

 

“Di Kecamatan ini sifatnya hanya mediasi. Ya karena itu yang dipermasalahkan adalah tanah terutama kaitannya dengan asal-usul, menurut saya sebaiknya di musyawarahkan di tingkat desa karena yang paling mengerti asal-usul dari tanah itu adalah pemerintah desa,” terang Camat Geger, Iwan Ardi Setyobudi.(NYR)