Salahgunakan Narkoba, 3 Pria dan 1 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Magetan
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN - Satresnarkoba Polres Magetan amankan 4 orang tersangka yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu.
Keempat tersangka tersebut antara lain berinisial KN (53), PYN (50), TWS (39) serta seorang perempuan SR (35).
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan pengungkapan kasus Narkotika kali ini merupakan yang terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Magetan. Dimana BB yang ditemukan sebanyak 8 buah kantong plastik klip dengan salah satunya seberat kurang lebih dari 15,45 Gram.
"Ini pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Magetan, dimana BB yang ditemukan 8 (delapan) buah kantong Plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto salah satunya kurang lebih 15,45 Gram," terang AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan saat jumpa Pers, Sabtu (31/7/2021).
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.(NYR).