LSM Akbar Desak Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Warga Blang Lancang dan Rancong
TEROPONGNUSA.COM | LHOKSEUMAWE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat
Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM Akbar), Muhammad Jubir,
mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar segera meneruskan proses
penyelesaian masalah pemukiman warga eks Blang Lancang dan Rancong,
Lhokseumawe, Aceh. Sementara ini, penyelesaian persoalan pemukiman tersendat
karena masalah Covid-19.
Muhammad
Jubir mengharapkan agar Gubernur Nova Iriansyah jangan menjadikan Covid-19
sebagai alasan untuk menunda-nunda penyelesaian permasalahan warga yang
tergusur dari lokasi pendirian proyek PT. Arun LNG. “Pada rapat terakhir di
Kantor LMAN akhir Maret 2019, pihak-pihak terkait membicarakan masalah
pemukiman baru yang terdiri atas lahan perumahan dan lahan pertanian lebih
kurang 2 hektare per KK, termasuk pembangunan sarana prasarana dan perumahan.
Hal ini sesuai janji Gubernur Aceh kepada 542 KK warga korban gusuran proyek
PT. Arun, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9
November 1974,” tutur Muhammad Jubir.
Jubir
menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga diundang beberapa pihak. Tidak
kurang dari Dirut PT. Pertamina, pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian
BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR,
Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe, hadir pada rapat
ini.
Atas dasar
itu, Ketua LSM Akbar mengharapkan kepada Gubernur Aceh dapat mempercepat
penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong.
Upaya ini menurut Muhammad Jubir sudah sangat lama diperjuangkan dengan
berbagai cara, dari temu audiensi hingga demo warga sampai masuk penjara, namun
hingga kini belum tuntas.
“Jikapun
permasalahan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, maka kami akan mengambil
sikap dengan cara kami,” tegas Muhammad Jubir. (ZBR/Red)