"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Mantan Kades Hanjak Maju Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan


 

TEROPONGNUSA.COM | PULPIS - Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Teras Bin (Alm) Y.S. Gara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kristalina, S.H, dan Tory Saputra Marletun, S.H. Teras menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9/2021).

 

Jaksa Penuntut Umum, Kristalina, S.H, saat dihubungi Awak Media mengatakan, bahwa pihaknya dalam agenda sidang tersebut menyampaikan Surat Dakwaan. Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

"Teras yang berada di Rutan Palangka Raya menghadiri persidangan online via zoom yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Kristalina.

 

Selanjutnya Kristalina menambahkan, bahwa tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang hadir dari PN Tipikor Palangka Raya.

 

"Dirinya terlihat mengenakan batik lengan pendek tampak serius mengikuti persidangan," tambahnya.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Erhammudin, S.H., M.H, didampingi oleh Anggota Majelis Kusmat Tirta Sasmita, S.H dan Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil, tersebut setelah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021 mendatang. (Agus)