Mantan Kades Hanjak Maju Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan
TEROPONGNUSA.COM | PULPIS - Mantan Kepala Desa Hanjak Maju,
Teras Bin (Alm) Y.S. Gara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan
surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kristalina,
S.H, dan Tory Saputra Marletun, S.H. Teras menjalani sidang di Pengadilan
Negeri Tipikor Palangka Raya, Senin (27/9/2021).
Jaksa Penuntut
Umum, Kristalina, S.H, saat dihubungi Awak Media mengatakan, bahwa pihaknya
dalam agenda sidang tersebut menyampaikan Surat Dakwaan. Primair: Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Teras
yang berada di Rutan Palangka Raya menghadiri persidangan online via zoom yang
dimulai sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Kristalina.
Selanjutnya
Kristalina menambahkan, bahwa tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang
hadir dari PN Tipikor Palangka Raya.
"Dirinya
terlihat mengenakan batik lengan pendek tampak serius mengikuti persidangan,"
tambahnya.
Sidang
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Erhammudin, S.H., M.H, didampingi oleh Anggota
Majelis Kusmat Tirta Sasmita, S.H dan Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil, tersebut
setelah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum selanjutnya Penasihat Hukum
terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan
saksi-saksi dari Penuntut Umum yang diagendakan pada tanggal 13 Oktober 2021
mendatang. (Agus)