Sejak Digulirkan, Dinkopum Telah Usulkan 75 Ribu Lebih Pelaku Usaha Mikro Akses BPUM
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
(Dinkopum) Kabupaten Magetan merupakan satu-satunya dinas yang ditunjuk untuk mengusulkan
para pelaku usaha mikro di Magetan dalam mengakses Banpres Produktif Usaha
Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 Juta.
Maka dari
itu, Dinkopum Magetan berupaya maksimal demi memanfaatkan kesempatan tersebut
agar para pelaku usaha di Magetan mendapatkannya.
Hasilnya,
sebanyak 71 ribu lebih pelaku usaha mikro telah diusulkannya. Angka itu
dihitung dari sejak dikeluarkannya BPUM pada 2020 hingga saat ini.
“Di tahun
2020 kami bisa mengusulkan sampai 44 ribu sekian pelaku usaha untuk mengakses
BPUM. Di tahun 2021 ini
masih on going masih proses, kami sampai tahap terakhir bisa mengusulkan
diangka 31 ribu sekian,” kata Parminto Budi Utomo, Kepala Dinkopum Kabupaten
Magetan, Senin (20/9/2021).
Parminto
menyebut, jika dibanding kabupaten sekitar, angka itu sudah di atas
rata-rata.
“Kabupaten
Magetan kalau dibandingkan dengan kabupaten sekitaran ya di atas rata-rata untuk
jumlah yang bisa diusulkan,” ujarnya.
Meski
demikian, Ia mengakui tidak semuanya lolos mendapatkan BPUM. Karena segala
keputusan ditentukan dari pusat.
“Alhamdulillah
memang beberapa usulan yang kami sampaikan direspon walaupun tidak 100%, karena
kami juga tidak tahu apa yang diputuskan,” paparnya.
Selain
itu, upaya yang dilakukan Dinkopum Magetan dalam tugasnya menaungi para pelaku
usaha mikro adalah dengan dilakukannya pemberdayaan dan pengembangan melalui
pelatihan-pelatihan. Termasuk juga mengakses program-program pemerintah pusat
agar pelaku usaha dapat berjalan di masa pandemi ini.(NYR).