"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

UU Pokok Agraria Memasuki Usia ke-61, Kantah Magetan Gelar Upacara Peringatan



TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan menggelar upacara untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 tahun 2021 di halaman kantor setempat, Jumat (24/9/2021).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Yuswanto, S.H., M.Hum dan diikuti oleh seluruh pegawai dan karyawan.

Dan untuk tema dalam peringatan kali ini adalah “Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan Yang Profesional”.

Bersamaan dengan ini, juga turut dilakukan penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada 5 orang pegawai oleh Kepala Kantah Kabupaten Magetan, Yuswanto, S.H., M.Hum.

(Persipaan penyematan Tanda Kehormatan)


Sementara makna daripada peringatan kali ini menurut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan, Yuswanto, adalah semangat kinerja dari jajaran ATR BPN untuk mengedepankan pelayanan terbaik, lebih professional dan terpercaya.

“Makna ulang tahun hari ini yang diharapkan semangat kinerja dari jajaran ATR BPN mengedepankan pelayanan terbaik, lebih professional dan terpercaya,” ungkap Yuswanto.

Maka dari itu, ATR BPN juga mengadakan pelayanan elektronik, karena hal tersebut dianggap mampu mengurangi warkah.

“Nanti dengan elektronik diusahakan untuk warkah-warkah ini terbatas sehingga tidak banyak. Mungkin dapat disimpan dalam bentuk CD atau mungkin dalam bentuk elektronik yang lainnya sehingga dapat efisiensi untuk pemanfaatan ruangan,” imbuh Kepala Kantah Magetan.

Sejalan dengan itu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga akan terus dilaksanakan untuk menuju desa lengkap. Karena tanpa desa lengkap terlebih dahulu, pelayanan elektronik tidak bisa maksimal.

“Desa harus lengkap dulu terutama dari segi pengukuran. Kalau sudah desa lengkap sudah terpetakan semuanya, pelayanan itu dapat dilaksanakan dan kalau belum ya bisa dilaksanakan tapi kurang maksimal,” jelasnya.(NYR)