Pejabat Alergi Wartawan, Tak Paham Undang-Undang
Ket. Foto: Anggota PPWI Pulpis
Sebagai seorang pejabat publik, baik pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, sudah seharusnya mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya. Baik dalam pelayanan birokrasi maupun pelayanan administrasi.
Selain
itu, pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh publik, terkait kegiatan-kegiatan
yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan prinsip keterbukaan
informasi kepada publik, mengenai perjalanan roda pemerintah yang ada di
wilayahnya, juga harus diberikan ruang yang selebar-lebarnya. Mengingat setiap
warga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang hasil kinerja
pemerintahnya.
Hal ini
jelas tertuang dalam Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14
Tahun 2008 bahwa, setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah baik APBN
maupun APBD, masyarakat publik wajib mengetahui dan mempertanyakan bahkan
mengawal realisasi, baik infrastruktur ataupun pemberdayaan.
Ketua DPC
PPWI Kabupaten Pulang Pisau, Riduan A. Karim menyebut, setiap pejabat
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, wajib memberikan informasi yang
terbuka untuk masyarakat khususnya melalui peran para insan pers. Apalagi untuk
mengetahui informasi perjalanan roda pemerintah merupakan hak setiap
masyarakat.
“Jadi
kalau ada pejabat ataupun Kades maupun perangkat desanya, tidak bersedia
diwawancarai atau enggan memberikan keterangan, itu artinya dia tidak paham
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mestinya, sebagai
seorang pejabat publik, harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin
sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai. Dengan begitu,
masyarakat paham dengan apa yang dikerjakan oleh pemerintah desa selama ini,”
kata Riduan, Rabu (03/11/21) kepada media ini.
Menurut
Riduan, jika pejabat tersebut selalu menghindar dari insan pers, justru akan
menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, baik bagi insan pers maupun masyarakat
umum. Bahkan sikap seperti itu justru dapat menjadi bumerang pejabat yang
bersangkutan.
“Kalau ada
pejabat, baik pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, yang selalu
menghindar ketika hendak dikonfirmasi, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, dan terkesan tertutup justru
akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat itu sendiri, terhadap kinerja
para pejabat yang ada di wilayah tersebut,” tuturnya lagi.
Masih kata
Riduan, sebagai seorang pejabat publik, seharusnya bisa terbuka kepada media,
jangan ada yang ditutup-tutupi, agar asumsi masyarakat tidak menjadi liar.
“Jadi
pejabat mau, namun enggan atau takut diwawancara. Ini kan tidak pas. Padahal
kita seharusnya tidak perlu mengembangkan pikiran negatif terhadap keberadaan
insan pers. Karena belum tentu juga para wartawan berpikir yang sama. Justru
kalau kita bisa menggunakan media ini sebagai corong informasi, khususnya
menyampaikan program-program yang kita jalankan, itu kan malah bagus. Sehingga
masyarakat tahu, bagaimana kinerja kita,” ujarnya mengakhiri. (Agus)