Jumpa Pers Akhir Tahun 2021, Bupati Suprawoto Apresiasi E-Perisai
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Jumpa Pers di akhir tahun 2021, Bupati Magetan, Suprawoto memberikan apresiasi terhadap layanan E-Perisai yang diluncurkan Pengadilan Agama Kabupaten Magetan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di halaman Pasar Baru Magetan, Jumat (31/12/2021).
Untuk diketahui E-Perisai adalah perubahan status suami istri secara elektronik. Yang mana tujuannya untuk mempermudah Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan akses elektronik ketika terjadi perceraian, sehingga perubahan biodata identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat langsung diterbitkan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, Eny Rianing Taro, mengatakan dengan adanya E-Perisai tersebut maka layanan publik menjadi sederhana karena telah terintegrasi. Sehingga setiap masyarakat yang bercerai di Pengadilan Agama Magetan sudah tidak berfikir lagi untuk mengurus perubahan dokumen KK dan KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Jadi begitu menerima akte cerai langsung hari itu juga diterimakan perubahan KK dan KTP,” ungkap Eny Rianing Taro saat memberikan sambutan di acara Jumpa Pers di halaman Pasar Baru Magetan, Jumat (31/12/2021).
Di tempat yang sama, Bupati Magetan, Suprawoto turut memberikan apresiasi atas program tersebut. Pihaknya menilai, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil tersebut dapat memudahkan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Magetan beserta Dispendukcapil yang sudah berkolaborasi untuk memudahkan pelayanan masyarakat,” ucap Bupati Suprawoto.
Reporter: Denny Rubi