Resahkan Warga, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Magetan
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial P (43) dan S (26) dibekuk Satreskrim Polres Magetan.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di wilayah Kecamatan Karas dan Poncol.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut atas dasar laporan korban Ifansyah (41) warga Desa Temboro, Kecamatan Karas.
"Pemilik kendaraan yang mejadi korban adalah Ifansyah, 41 tahun warga Desa Temboro Kecamatan Karas, yang saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib saat hendak menjalankan sholat Subuh pada awal Desember 2021 lalu," terang Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2021).
Dari situlah kemudian Satreskrim Polres Magetan menindaklanjuti hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Dan dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban. Lalu dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.
"Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, karena dimungkinkan masih ada pelaku lain," lanjut Kuncahnyo.(NYR)