Pelaku yang Acungkan Senpi di Pinggir Jalan Raya Pandanrejo Diamankan Polisi
TEROPONGNUSA.COM | BATU – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melaksanakan kegiatan Press Realese terkait ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan bertempat di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022).
Yogi mengatakan bahwa pada hari Kamis beredar video seseorang yang mengacungkan
senjata ke udara di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Pada sore hari ini kami melaksanakan realese ungkap kasus tindak pidana
seseorang yang memiliki senjata api tanpa ijin, sebagaimana kita ketahui
bersama kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video
berdurasi kurang lebih sembilan detik, dimana disana terlihat seseorang yang
mengacungkan senjata api ke udara, berada di pinggir jalan dan di sebelah
kendaraan bermotor R2,” ujar Yogi.
Tim Reserse Resmob Polres Batu telah berhasil mengungkap siapa orang yang
menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam.
“Berawal dari rekaman video tersebut kemudian kami mengerahkan Tim Reserse
Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata
api ke udara tersebut, Alhamdulillah tadi malam kurang lebih pukul 23.00 Wib,
kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan
inisial MS,” ungkapnya.
Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka didapati barang bukti
berupa air soft gun dan revolver rakitan.
“Kami juga melaksanakan penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah
tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Yang pertama ada
senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut
dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan
dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain
di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana
peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru
pabrikan,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari sesorang
yang tidak dikenal melalui pembelian COD.
“Menurut keterangan tersangka bahwa, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari
seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD menggunakan akun media
sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,-. Alasan atau motif pelaku
kemarin menodongkan senjata ke udara adalah karena pelaku merasa sebelumnya
diserempet oleh pengendara lain sehingga pelaku kemudian meminggirkan
kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan
senjata,” ungkap Yogi.
Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga
membela diri serta untuk koleksi.
“Alasan pelaku memiliki senjata api, sementara ialah untuk berjaga-jaga bela
diri dan juga untuk koleksi. Pelaku merupakan warga Kota Batu yang beralamat di
Bumiaji, kemudian kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas
dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,”
lanjutnya.
Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berijin, pelaku diancam dengan
hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terhadap pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat
tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,
setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini
terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan
kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi. (Kwb).