Legalitas Badan Hukum Telah Dikantongi, Pengurus Pusat SH Terate Gelar Tasyakuran
TEROPONGNUSA.COM | KOTA MADIUN - Bertempat di Graha Wiratama Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate), Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun, Jawa Timur, pengurus pusat SH Terate menggelar tasyakuran, Kamis (17/2/2022).
Tasyakuran tersebut dilakukan atas terbitnya sertifikat badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022.
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Mars SH Terate hingga sambutan-sambutan menjadi penanda dalam mengisi acara tasyakuran.
Seusai itu, memasuki acara inti dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis dari Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat kepada Ketua Umum SH Terate, R. Moerdjoko HW hingga diteruskan ke Ketua Dewan Pusat SH Terate, H. Issoebijantoro. Terakhir, pemotongan tumpeng serta do’a menjadi penutup dalam tasyakuran kali ini.
Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, R. Moerdjoko HW mengatakan, dengan adanya badan hukum tersebut mengartikan bahwa keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate telah diakui pemerintah.
“Dengan adanya badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini merupakan salah satu legalitas yang resmi dan diakui pemerintah terhadap keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate,” kata R. Moerdjoko HW.
Sementara itu Ketua Tim LHA SH Terate Pusat, M Rosadin, SH, mengatakan sertifikat yang terbit pada 14 Februari 2022 itu adalah hasil perjuangan baik melalui bidang hukum, organisasi dan lainnya. Dengan demikian, Ia berharap permasalahan yang ada selama ini dapat teratasi.
“Semoga dengan terbitnya sertifikat kali ini dapat memberikan solusi kepada permasalahan yang ada di seluruh kota/kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia,” ujar M Rosadin, SH.(NYR)