Tercatat di UNESCO, Pemkab Ponorogo bersama Komunitas Serahkan Berkas Nominasi Reog ke Kemendikbudristek
TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Komunitas Reog Ponorogo se-Indonesia resmi menyerahkan usulan berkas Nominasi Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda yang tercatat di United Nation Education Scientific and Cultural (UNESCO) ke Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Senin (14/3/2022).
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan diantara dokumen persyaratan yang diserahkan tersebut yakni dossier isian ICH-01, 10 foto, dan video dokumenter dengan durasi 10 menit.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat Pers Rilis di Pendopo Pemkab |
“InsyaAllah
dengan do’a serta dukungan bapak, ibu komunitas pemilik Reog Ponorogo dan tentu
saja perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa, dokumen Reog Ponorogo nantinya yang akan
dikirim ke UNESCO oleh Kemendikbudristek,” ungkap Sugiri Sancoko saat Pers
Rilis di Pendopo, Selasa (15/3/2022).
Sementara, Koordinator Tim Asistensi Reog Ponorogo, Hamy Wahjunianto, mengatakan tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendikbudristek guna melengkapi berkas ajuan tersebut hingga 14 Maret 2022. Dan atas upayanya bersama tim, akhirnya target tersebut dapat selesai tepat waktu.
“Kami diberikan waktu hingga 14 Maret 2022 oleh Kemendikbudristek untuk melengkapi berkas ajuan nominasi ICH 01, pembuatan film dokumenter serta foto-foto pendukung. Alhamdulillah, kerja keras dan kolaborasi dengan semua komunitas Reog Ponorogo kami bisa menyelesaikan target yang diberikan,” ucap Hamy.
Adapun pengumpulan data yang dilakukan antara lain dengan study pustaka, wawancara dan observasi ke lapangan meliputi Jabodetabek, Kota Metro Lampung, Kota Surakarta dan Kabupaten Ponorogo bersama dengan tim film dari ISI Surakarta.
Dan dari hasil riset itu berhasil menemukan fakta bahwa dengan adanya pembatasan sosial selama pandemi, Reog Ponorogo dalam kondisi terancam punah. Maka dari itu, pihaknya mengajukan berkas nominasi ICH-01 dalam Daftar Perlindungan Mendesak. (DNY)