Sempat Sasar Anak Dibawah Umur, Pembegal Payudara di Madiun Tertangkap
TEROPONGNUSA.COM | MADIUN – Terduga pelaku begal payudara berinisial WD (25) warga Madiun ditangkap Polisi.
Ia ditangkap atas kerjasama warga dengan anggota Polsek Kare.
Kapolsek Kare, AKP Suprapto, mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melancarkan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di Jalan Raya Kare - Cermo Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (14/04/2022).
Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.
“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Suprapto, Sabtu (17/4/22).
Sementara itu Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Jumadi, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.
“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jumadi.
Dijelaskan Iptu Jumadi, dari hasil pemeriksaan WD mengaku tidak hanya sekali dalam beraksi.
“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Iptu Jumadi.
Dan kini Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.
Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun, Iptu Johan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.
“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Johan.
Atas tindakanya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(red)