Meski Dokumen Perubahan Telah Selesai, Perbaikan Jalan di Ponorogo Tak Bisa Langsung Dikerjakan
Jalan Raya Sukosari-Tambakmas, FOTO: DNY
TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Saat ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) telah menyelesaikan dokumen perubahan terkait perbaikan jalan. Namun, hal itu bukan menjadi acuan untuk bisa langsung memulai pengerjaan.
Pasalnya, dokumen tersebut masih harus diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pelelangan.
Kepala DPUPKP Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardana, mengatakan jika semua lancar proses pelelangan di ULP biasanya memakan waktu 18 hari.
“Masa lelang tergantung pihak ULP, rata-rata idealnya jika semua lancar bisa 18 hari,” jelas Henry di ruang kerjanya, Jumat (27/05/2022).
Sementara, dokumen perubahan yang telah diselesaikannya tersebut baru akan diserahkan ke ULP pada Selasa mendatang. Artinya jika tidak ada kendala, dirinya memperkirakan akhir Juni nanti bisa langsung dimulai Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kalau semua lancar akhir Juni sudah mulai SPK dan mulai dikerjakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dokumen yang akan diserahkan DPUPKP ke ULP terkait proyek perbaikan jalan senilai Rp155 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut telah mengalami perubahan.
Henry menyebut, hal itu disebabkan adanya kenaikan harga bahan dan pajak dari 10 menjadi 11% oleh pemerintah. Sehingga dengan adanya hal itu secara otomatis akan merubah dokumen yang sudah jadi.
“Ada peraturan perpajakan yang baru bahwa PPN itu naik dari 10 menjadi 11 persen. Akhirnya kita menyesuaikan lagi DED (Detail Engineering Design_red) nya dan merubah gambar semua,” pungkasnya.(DNY)