"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Dua Perampok Ditangkap Polisi, Saat Beraksi Mengaku Pakai Pistol Mainan


TEROPONGNUSA.COM | HUKRIM
- Dua pria berinisial SSN (25) warga Grobogan Jawa Tengah dan DM (28) warga Karawang Jawa Barat ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya, Minggu (18/9/2022).

Pasalnya, keduanya melancarkan aksi menyatroni minimarket di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono, mengatakan kronologis awal tersangka DM masuk minimarket terlebih dahulu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu. 

“Sedangkan tersangka SSN berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli,” jelas Kapolsek Gayungan.

“Karena merasa dirugikan, akhirnya karyawan minimarket melapor dan kami langsung melakukan olah TKP," terang Kompol Suhartono.

Dengan berbekal rekaman CCTV, lanjut Kompol Suhartono, Tim Anti Bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo.

Saat dilakukan interogasi keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja, mereka juga pernah melakukan aksi perampokan yang sempat viral di media sosial (medsos) di SPBU di kawasan Jalan Jenggolo Sidoarjo. 

“Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” pungkas Kapolsek Gayungan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, sepeda motor Honda Beat yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu stel pakaian.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas, Kompol Fakih, mengatakan usai dilakukan pemeriksaan keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Kepada petugas mereka mengaku beraksi di delapan tempat.

"Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan dalam pengakuan tersangka sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota di kawasan Jawa Timur,” kata Kompol Fakih, Kasi Humas Polrestabes Surabaya kepada awak media, Selasa (27/9/2022).

Dijelaskannya, kedua tersangka berdomisli di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya dan mereka sudah memiliki peran masing-masing.

“Tersangka SSN merupakan salah satu joki motor sarana aksi dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan," jelas Kompol Fakih.

Selama beraksi, lanjut Kompol Fakih, DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas lainnya yang digunakan menyalakan rokok. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara.(NYR/hms)