Sempat Kabur Luar Kota, Pembunuh Ayah Kandung di Ngawi Ditangkap Polisi
TEROPONGNUSA.COM | NGAWI – Seorang pria MF (19) ditangkap Satreskrim Polres Ngawi atas perbuatannya membunuh W (51) yang merupakan ayahnya sendiri. Dimana saat ditemukan mayat korban berada di dalam rumah Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Kepada petugas, MF mengaku tega melakukan hal itu karena sering bertengkar dengan korban. Sehingga dirinya merasa kesal dan benci.
Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K, mengatakan penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru sehingga menimbulkan pendarahan masif.
"Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta," jelas Waka Polres Kompol Kennedy, saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022) di Mapolres Ngawi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*/red)