"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

 

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi/Foto: Denny Rubi

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Curi kayu jati di hutan milik perhutani, DM (54) warga Desa Sampung , Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diringkus Satreskrim Polres Magetan.

 

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan pencurian kayu oleh tersangka dilakukan di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sampung Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

 

“Dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini negara mengalami kerugian Rp15 juta rupiah sesuai keterangan daripada Perhutani,” ujar AKP Rudy, saat konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Jumat (7/10/2022).

 

Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 26 Agustus 2022 dan 10 September 2022.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 24 (dua puluh empat) potong batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran dan 2 (dua) buah gergaji tangan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). (DNY)