Rokok Ilegal Sangat Merugikan, Pemkab Magetan Terus Gencar Sosialisasi
![]() |
Talkshow pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo/Foto: NYR |
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN - Sosialisasi gempur rokok ilegal terus gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar). Seperti kali ini diadakan di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Sabtu (29/10/2022) malam.
Hadir dalam acara, Bupati Magetan, Suprawoto bersama jajaran, mantan Ketua KPK, Agus Raharjo, serta masyarakat umum.
Sama dengan sebelumnya, sosialisasi dengan kemasan talkshow tersebut mendatangkan narasumber dari berbagai pihak di antaranya bea cukai, kejaksaan serta kepolisian.
Dan kepada masyarakat yang hadir, ketiga narasumber itu menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengenali hingga sanksi bagi pengguna dan lain sebagainya. Pun untuk masyarakat yang ingin menggali lebih jauh informasi seputar rokok ilegal, dalam talkshow juga dibuka sesi tanya jawab.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, berharap dengan diadakannya acara sosialisasi kali ini dapat menambah pengetahuan masyarakat serta bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Gunendar menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar segera melaporkan ke perangkat desa terdekat. “Jika masih ada laporkan ke perangkat desa terdekat,” kata Gunendar.
Selain itu, pihaknya juga berharap kesadaran masyarakat terhadap hukum pemerintah. Sehingga nanti di Magetan tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar. “Kita harapkan di Magetan tidak ada lagi beredarnya rokok ilegal,” tandasnya.
Untuk diketahui, dampak dari keberadaan rokok ilegal bisa merugikan berbagai pihak. Seperti misalnya penerimaan cukai dan pajak rokok yang seharusnya diterima oleh negara akan berkurang, merusak iklim usaha di masyarakat, hingga berbahaya bagi kesehatan karena tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal tersebut yakni tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(NYR/ADV)