Sasar Wanita Penyandang Disabilitas, Seorang Pemuda Pelaku Curas Ditangkap Polisi
![]() |
Polres Magetan menggelar konferensi pers/Foto: DNY |
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN
- Seorang pemuda
berinisial AN (22) warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten
Madiun ditangkap
Satreskrim Polres Magetan. Pasalnya, pelaku tersebut telah melakukan
pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita berinisial
DA.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada 6 Oktober 2022 menjelang Subuh dengan cara melompat jendela.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan melompat jendela,” kata AKP Rudy, saat konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Selasa (18/10/2022).
Setelah berhasil masuk, lanjutnya, kemudian korban DA terbangun dan pelaku merasa ketakutan. Mengetahui hal tersebut lantas pelaku membekap korban dengan bantal dan mencekiknya hingga pingsan. Bahkan setelah itu, pelaku justru menelanjangi serta mengambil barang-barang milik korban.
“Setelah dicekik dan pingsan pelaku ini membuka celana pendek, celana dalam. Kemudian pelaku mengambil seluruh barang-barang milik korban,” ungkap AKP Rudy.
Dijelaskannya, wanita yang menjadi korban tersebut kebetulan adalah penyandang disabilitas dan berstatus sebagai guru les sukarela.
“Kebetulan korban ini cacat, disabilitas. Dia sendiri sebenarnya statusnya sebagai guru les sukarela,” pungkasnya.
Selain trauma, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1 juta.
Dan untuk tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(DNY)