Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pinggir Sawah Ditangkap Polisi
TEROPONGNUSA.COM | MALANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan.
Ialah pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang keduanya berasal dari Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11/2022) pukuk 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dimana dirinya mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11/2022) siang.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.
Sementara untuk modusnya, kata Taufik, yakni dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.
"Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red/hum)