Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Curanmor 6 TKP
TEROPONGNUSA.COM | SURABAYA - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MR (23) warga Simokerto Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor tanpa adanya perlawanan.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda Scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak, copy STNK dan BPKB," ungkap Mirzal.
Mirzal menambahkan, hingga kini anggotanya masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).
"Pelaku, MR saat melakukan aksi pencurian, mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib," katanya.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya," jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).
Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.