"GLOBAL INK RG" Solusi Kebutuhan Tinta Isi Ulang Spidol Whiteboard | Praktis Efisien dan Hemat | Tersedia Kemasan 100 ml dan 1 Liter | Melayani Pengiriman Seluruh Daerah | Hubungi: 081 33 111 3451

BERITA TERKINI

Terima Paket Berisi Pil Koplo, Pria Jember Ditangkap Polisi


TEROPONGNUSA.COM | JEMBER
– Seorang pria berinisial AR (37) warga Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jember saat menerima kiriman ribuan Pil Koplo Trihexyphenidyl melalui aplikasi online shop Shopee, Senin (31/10/2022).

 

“Pelaku berhasil amankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut, dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

 

Dikatakan Kapolres, informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil kopo tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Dimana pelaku sejak bulan Juni lalu dikenal sebagai pengedar Pil Koplo, serta menerima barang haram tersebut dari paket yang dikirim ke rumahnya.

 

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” terang Kapolres.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1300 butir pil koplo yang dibungkus menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung bantal bermotif donald bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi si Cepat dengan Register kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim Dani Pribadi serta 1 buah Handphone.

 

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020, ancamannya 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (red/*jbr)