Unsur Pasal Tak Terpenuhi, Berkas Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik
TEROPONGNUSA.COM | SURABAYA – Satu berkas dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," terang Fathur.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
“Untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi,” kata Kombes Dirmanto.
Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(hm/red)