Gelapkan Uang Setoran Miliaran Rupiah, Seorang Salesman Terancam 5 Tahun Penjara
TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO - Menggelapkan uang setoran toko tempatnya bekerja, seorang pria berinisial IS ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan, pria tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Pakunden, Kota Ponorogo.
"Yang bersangkutan sudah bekerja sejak 2020 di sebuah mitra usaha listrik di Keniten Ponorogo, posisi sebagai salesman," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/2/2023).
Dijelaskannya, modus daripada pelaku yakni melakukan order fiktif terhadap pelanggan toko listrik tempatnya bekerja.
"Untuk nota asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan cicilan semuanya adalah fiktif," lanjutnya.
Dengan bermodalkan 30-an stempel, pria tersebut menggelapkan uang setoran hingga Rp 1 miliar lebih. Dan menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara untuk korbannya tidak hanya dari Ponorogo saja melainkan juga lingkup karesidenan Madiun.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan kini untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku ditahan di rutan Mapolres Ponorogo.(DNY)