Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polisi Sita Uang Tunai Rp 550 Ribu
TEROPONGNUSA.COM | JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (26/2/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Meski sempat kocar kacir saat polisi datang, namun dalam operasi penggerebekan itu petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi.
Dia adalah Mar (51) warga desa setempat selaku penyelenggara dan AS (46) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sebagai penombok.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin," kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.
Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spidol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000, yang diduga digunakan sebagai taruhan.
AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan," tandasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu.
“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan Kamtibmas lainnya, agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang.(red)