Maling Motor di Pinggir Sawah Nguntoronadi, Seorang Pria Ditangkap Polisi
![]() |
Konferensi pers di halaman Mapolres Magetan (Foto: DNY/TN) |
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN - Seorang pria berinisial PR (53) warga Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi ditangkap Polisi usai mencuri motor Honda Supra hitam nopol AE 2078 FK yang terparkir di pinggir sawah Dukuh Pagaran desa setempat.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
"Awalnya pelaku melihat padi di sawahnya. Kemudian saat pulang pelaku mengetahui ada motor parkir di pinggir sawah dengan kunci tertancap," kata AKP Rudy, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).
Lalu, lanjutnya, pelaku menuntun motor tersebut sejauh kurang lebih 300 meter. Setelah dirasa aman kemudian pelaku menaiki motor itu dan membawanya ke rumah temannya untuk disembunyikan.
"Motor itu disembunyikan di kandang milik temannya dan ditutup terpal biru agar tidak ketahuan," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Kini guna penyidikan lebih lanjut pelaku ditahan di rutan Mapolres Magetan. (DNY)