Satreskrim Polres Magetan Tangkap 6 Penjudi Dadu di Madigondo, Termasuk Bandar dan Pemilik Rumah
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan menangkap enam orang pelaku judi dadu di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas terlarang tersebut.
"Itu berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Didapati dan benar di teras rumah milik "D" warga Madigondo, Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu," ujarnya, Rabu (08/03/2023).
Diungkapkannya, lima dari enam pelaku tersebut merupakan warga luar Magetan. Dimana satu di antaranya adalah seorang bandar berinisial JS (42) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Barang bukti yang berhasil kita sita, karpet/banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai,” lanjut AKP Rudy.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan untuk proses pemeriksaan selanjutnya mereka ditahan dalam sel Mapolres Magetan.(NYR/Hum)