Dilakukan Hinga 4 Kali, Seorang Pria Pemerkosa Gadis Disabilitas Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Diinterogasi Polisi Saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Magetan (Foto: DNY)
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Seorang pria terancam 15 tahun penjara setelah menyetubuhi gadis penyandang disabilitas warga Kecamatan Parang.
Hal itu dikatakan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim, AKP Rudy Hidajanto saat konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Kamis (6/4/2023).
“Pelaku kita jerat Pasal 82 dan 81 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 6 juncto pasal 15 UU Kekerasan Seksual dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Rudy, pelaku melakukan perbuatan tersebut hingga 4 kali sejak Agustus 2022. Pelaku sendiri ditangkap atas laporan ibu kandung korban usai menangkap basah peristiwa tersebut di rumahnya pada 15 Maret 2023.
“Kejadian diketahui oleh orang tua korban ketika ibunya pulang dari mencari rumput melihat langsung pelaku telah melakukan hubungan dengan korban,” jelasnya.
Sementara untuk memperlancar aksi bejatnya itu, pelaku merayu korban dengan iming-iming dibelikan bakso.
“Pelaku merayu korban dengan dijanjikan membelikan bakso,” lanjutnya.
Kini untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di rutan Mapolres Magetan.(NYR)